PLN Membodohi Rakyat!
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar berita mengenai korban SUTET (Saluran Untuk Tegangan listrik Ekstra Tinggi) yang berunjuk rasa sambil menjahit mulut mereka di televisi. Mereka yang tanahnya dilalui oleh lintasan Kabel Listrik tegangan Tinggi tersebut menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang tadinya produktif (maksudnya bisa diinvestasikan, diharapkan setelah beberapa tahun maka harganya akan meningkat jika dijual) menjadi tidak produktif (tidak bisa dijual dengan harga yang sama dengan tanah disekitarnya yang tidak dilalui oleh SUTET). Selain itu pula, mereka banyak yang mengeluh karena khawatir akan terkena radiasi Elektromagnetik.
Tadi Malam, sewaktu saya menonton televisi, saya menyaksikan iklan layanan masyarakat (atau tepatnya iklan pembodohan) dari PLN yang berisikan testimonial dari orang-orang yang (mungkin telah dibayar untuk iklan itu) tinggal dibawah SUTET dan mengakui bahwa mereka selama ini aman-aman saja berada dibawah sana. Padahal hal ini sudah dibahas di Jurnal Teknik Tegangan Tinggi Indonesia, dan banyak media lainnya bahwa tidak aman untuk bermukim dan melakukan kegiatan dibawah SUTET.
Seharusnya Pemerintah & PLN memberikan ganti rugi kepada mereka yang tanahnya dilewati oleh SUTET, karena PLN merupakan perusahaan milik pemerintah yang mencari Profit. Terlebih dengan rencana Pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik yang mulai diberlakukan mulai 1 Februari besok.
Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro pada tanggal 23 Mei 2003, Pasal 1 ayat 11,
Ruang Bebas adalah ruang sekeliling Konduktor yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTr), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi yang harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya.
Yang berarti bahwa Lintasan SUTET harus dibebaskan dari benda-benda (rumah, tempat tinggal) dan kegiatan lain (sekolah, tempat berbisnis, lapangan bermain, dsb).
Sedang menurut Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar,
“Jika saja pembangunan SUTET sudah terlebih dahulu dilakukan kemudian menyusul pemukiman, tuntutan warga saya nilai tidak wajar”
dan mengenai peraturan lintasan SUTET,
“Peraturan itu ada, kalau sekian derajat dari SUTET kan tidak boleh ada pemukiman. Dengan ketinggian 100 meter kalau tidak salah 45 derajat ke kanan dan ke kiri”
Untungnya ada pernyataan dari Sang Menteri yang amat melegakan,
jika pembangunan SUTET tersebut dibangun menyusul setelah dibangunnya perumahan maka kompensasi harus diberikan.
Tetapi ada pernyataan dari menteri yang bisa dianggap kurang masuk diakal
Rachmat mengatakan sejak dahulu memang permasalahan ini sudah ada karena ketika SUTET telah dibangun di suatu tempat, kemudian ternyata ada yang membangun pemukiman di dalamnya. “Itu merupakan pelanggaran”, ujarnya.
Ah, ini hanya alasan saja Pak Menteri, Ga punya Uang Untuk mengganti ? masak melewati tanah milik orang lain tidak mau membayar ? Jika SUTET terlebih dahulu dibangun & kabelnya melewati tanah milik orang lain, seharusnya diganti, karena hal itu merugikan orang lain.
Atau Memang sebetulnya ada uang pengganti tetapi malah Dikorupsi ? Yang saya lihat dilapangan, anak-anak dari petinggi di PLN kalau makan kebanyakan di Kafe dan mobilnya bagus-bagus.
Percuma berdebat dengan orang bodoh, kroco-kroco dari orang Zalim!
Hai Pak Menteri, Bolehkah saya menagih Janjimu ? Jangan ikut-ikutan Membodohi Rakyat!
Update: setelah diperiksa ulang, bahwa 60% dari pemberi komentar disini adalah orang PLN yang menyaru dengan berbagai nickname, dan kemungkinan besar adalah orang yang sama
karena sudah mulai kearah kemarahan pengunjung, postingan ini akan ditutup komentarnya , tentu saja yang harus dibela adalah orang-orang yang ditindas karena tempatnya dilalui sutet. Salam buat orang PLN yang stress sampai menulis berkali kali disini dengan nama yang berbeda.

pErtama