Merokok Didenda!

Posted January 3rd @ 7:28 pm by rendy

Saya sangat setuju dengan Pemda Bandung yang menerapkan peraturan Baru tentang K3 ( Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan ). Sudah seharusnya masyarakat Bandung menjadi dewasa dalam berpikir dan bertindak serta mendukung kemajuan kotanya dengan cara menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihannya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan perda dan dendanya.

Saya amat tertarik ketika membaca point-point peraturan baru ini, meski beberapa blogger masih bertanya-tanya mengenai apakah peraturan ini dapat berjalan secara optimal, karena memang betul, Kota Bandung sendiri masih kekurangan sarana-prasarana untuk melaksanakan peraturan ini.

Beberapa Point yang saya anggap unik, yaitu denda untuk orang yang merokok ditempat umum dan juga berbuat tindakan asusila, kedua point ini rasanya harus disosialisasikan sejak dini, sejauh pengamatan saya selama hampir lima tahun tinggal dikota ini, kedua perbuatan ini sudah bisa dilihat dari anak-anak usia dini, sekitar usia kelas 5 SD.

Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp.250.000,00 hingga Rp.50.000.000,00. Tentunya hasil denda ini akan masuk ke kas Pemda dengan jumlah yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan uang yang beredar dari tempat perjudian dan prostitusi di Bandung.

Pemda pun bisa menghemat dengan mengurangi jumlah petugas penarik retribusi pedagang kaki lima dan mengalihkan mereka menjadi petugas penarik denda karena setiap pedagang kaki lima yang berdagang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda yang besar. Dan juga mengurangi jumlah pengamen dan gelandangan yang tentunya amat mengganggu kenyamanan kita ketika sedang berkendara/naik kendaraan umum di kota ini.

Jangan lupa, jika sering menaiki kendaraan umum seperti saya, mintalah kepada sang supir untuk berhenti di tempatnya, karena anda akan kena denda jika meminta supir menghentikan kendaraannya sembarangan.

Meski Perda ini baru akan dilaksanakan hukumannya 100% pada April 2006, ada baiknya untuk anda yang berada di atau hendak ke Bandung agar membaca dan memahaminya. Perda ini tidak jelek dan tidak juga terlalu bagus, hanya saja lebih baik daripada tidak ada perda sama sekali.

Bacaan lengkap mengenai Perda bisa dilihat disini, dan bisa di download disini, Jangan lupa membaca pendahuluannya terlebih dahulu.


Bloggers Best Choice Hosting

1 Trackbacks/Pingbacks

  1. Trackback: Pipit's Blog @ Wordpress.com on January 6, 2006

18 Comments

  1. geblek
    January 4, 2006 at 00:30

    mudah2an terlaksana dg semestinya

  2. vnuzday
    January 4, 2006 at 04:35

    Semua itu menurutku cuma wacana aja. *pesimis*

    Untung aku bukan orang bandung, kalau merokok saja didenda bisa tambah bangkrut aku.:mrgreen:

  3. macnoto
    January 4, 2006 at 08:27

    denda bervariasi dari 250rb sampe dengan 50jt??? waks ga salah tuh spreadnya????

  4. byonic
    January 4, 2006 at 09:29

    Telen tuh rokok…

  5. lilis
    January 4, 2006 at 10:02

    asyik dong klo gitu….
    yang ga suka dengan asap nikotin bisa bernafas dengan lega….
    karna ga akan keganggu lagi…

    :)

  6. golda
    January 4, 2006 at 10:42

    makanya.. Ren.. lo jangan merokok.. :roll:

  7. Zien
    January 4, 2006 at 13:40

    SETUBUH!

  8. awan
    January 4, 2006 at 15:44

    saya disuruh rendy ngejunk dimari. kalo gag percaya, liat aja status ymnya…

  9. frozi
    January 4, 2006 at 21:11

    huh! bandung gak asik *ngisap rokok dalem2* :evil:

  10. cindymon
    January 5, 2006 at 16:07

    hwaaaaa,,, merokok didenda,,, kapan diberlakukan di bali ya,, hahahaha,,,

  11. dLa
    January 6, 2006 at 10:00

    yo’i.. i’m his sister :grin:

    btw, klo ga salah, liat di Metro TV, di jakarta juga dilarang merokok di tempat2 umum loh..

  12. indra
    January 6, 2006 at 14:35

    ngerokok ato ngga, yang penting teteup ngisep!!
    *kabur*

  13. bLub
    January 6, 2006 at 18:21

    yes
    gue seneng banget sama peraturan itu

    kasihanilah kami perokok pasif

    trus kalo soal nyetop angkot
    yg ebenrnya dimana ya

  14. manjur
    January 7, 2006 at 19:09

    Kedip2 mata aja deh. Apa bisa terlaksana sih!!!

  15. Luigi
    January 9, 2006 at 01:14

    Mudah2an ini nggak cuman propaganda :D, mungkin si produsen rokok, udah punay jurus jitu untuk menyiasati sepak-terjangnya pemda.. kalau disini mah, boro2 beli rokok, buat makan aja susah.. :D

  16. Wahyu
    January 9, 2006 at 17:06

    Merokok atau dirokok bakal kena denda. Untung aku gak merokok. :mrgreen:

  17. Victor
    January 10, 2006 at 15:20

    Saya sangat setuju dengan perda tersebut

  18. harunjo
    November 1, 2006 at 07:47

    merokok memang berbahaya dan bikin polusi yah, tapi justru bahaya polusi kota yang di sebabkan asap kendaraan yang tiap hari kita nikmati itu lebih bahaya dari pada asap rokok, antisipasi polusi kendaraan ini simple, di mulai dari diri kita sendiri ajah, kita2 yang gak merokok justru penyumbang polusi terbesar lebih dari perokok yang sumbernya dari kendaraan yang kita gunakan. sudah saat nya kita bertanggung jawab

    http://www.b2w-indonesia.or.id


Hosting Indonesia

Leave a comment

Standard Login

Options:

Size

Colors