Merokok Didenda!
Saya sangat setuju dengan Pemda Bandung yang menerapkan peraturan Baru tentang K3 ( Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan ). Sudah seharusnya masyarakat Bandung menjadi dewasa dalam berpikir dan bertindak serta mendukung kemajuan kotanya dengan cara menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihannya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan perda dan dendanya.
Saya amat tertarik ketika membaca point-point peraturan baru ini, meski beberapa blogger masih bertanya-tanya mengenai apakah peraturan ini dapat berjalan secara optimal, karena memang betul, Kota Bandung sendiri masih kekurangan sarana-prasarana untuk melaksanakan peraturan ini.
Beberapa Point yang saya anggap unik, yaitu denda untuk orang yang merokok ditempat umum dan juga berbuat tindakan asusila, kedua point ini rasanya harus disosialisasikan sejak dini, sejauh pengamatan saya selama hampir lima tahun tinggal dikota ini, kedua perbuatan ini sudah bisa dilihat dari anak-anak usia dini, sekitar usia kelas 5 SD.
Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp.250.000,00 hingga Rp.50.000.000,00. Tentunya hasil denda ini akan masuk ke kas Pemda dengan jumlah yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan uang yang beredar dari tempat perjudian dan prostitusi di Bandung.
Pemda pun bisa menghemat dengan mengurangi jumlah petugas penarik retribusi pedagang kaki lima dan mengalihkan mereka menjadi petugas penarik denda karena setiap pedagang kaki lima yang berdagang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda yang besar. Dan juga mengurangi jumlah pengamen dan gelandangan yang tentunya amat mengganggu kenyamanan kita ketika sedang berkendara/naik kendaraan umum di kota ini.
Jangan lupa, jika sering menaiki kendaraan umum seperti saya, mintalah kepada sang supir untuk berhenti di tempatnya, karena anda akan kena denda jika meminta supir menghentikan kendaraannya sembarangan.
Meski Perda ini baru akan dilaksanakan hukumannya 100% pada April 2006, ada baiknya untuk anda yang berada di atau hendak ke Bandung agar membaca dan memahaminya. Perda ini tidak jelek dan tidak juga terlalu bagus, hanya saja lebih baik daripada tidak ada perda sama sekali.
Bacaan lengkap mengenai Perda bisa dilihat disini, dan bisa di download disini, Jangan lupa membaca pendahuluannya terlebih dahulu.






January 4th, 2006 at 12:30 am
mudah2an terlaksana dg semestinya
January 4th, 2006 at 4:35 am
Semua itu menurutku cuma wacana aja. *pesimis*
Untung aku bukan orang bandung, kalau merokok saja didenda bisa tambah bangkrut aku.:mrgreen:
January 4th, 2006 at 8:27 am
denda bervariasi dari 250rb sampe dengan 50jt??? waks ga salah tuh spreadnya????
January 4th, 2006 at 9:29 am
Telen tuh rokok…
January 4th, 2006 at 10:02 am
asyik dong klo gitu….
yang ga suka dengan asap nikotin bisa bernafas dengan lega….
karna ga akan keganggu lagi…
January 4th, 2006 at 10:42 am
makanya.. Ren.. lo jangan merokok..
January 4th, 2006 at 1:40 pm
SETUBUH!
January 4th, 2006 at 3:44 pm
saya disuruh rendy ngejunk dimari. kalo gag percaya, liat aja status ymnya…
January 4th, 2006 at 9:11 pm
huh! bandung gak asik *ngisap rokok dalem2*
January 5th, 2006 at 4:07 pm
hwaaaaa,,, merokok didenda,,, kapan diberlakukan di bali ya,, hahahaha,,,
January 6th, 2006 at 10:00 am
yo’i.. i’m his sister
btw, klo ga salah, liat di Metro TV, di jakarta juga dilarang merokok di tempat2 umum loh..
January 6th, 2006 at 12:31 pm
Pemberlakuan Perda K3 Bandung Masih Simpang Siur…
Dari Kompas, ternyata Pemberlakuan Perda K3 di Lapangan Masih Simpang Siur.
Menurut Wali Kota Bandung Dada Rosada, Peraturan Daerah tentang K3 baru akan diberlakukan November 2006.
â€Perda K3 akan diberlakukan mulai November 2006. Soalnya perda ini ka…..
January 6th, 2006 at 2:35 pm
ngerokok ato ngga, yang penting teteup ngisep!!
*kabur*
January 6th, 2006 at 6:21 pm
yes
gue seneng banget sama peraturan itu
kasihanilah kami perokok pasif
trus kalo soal nyetop angkot
yg ebenrnya dimana ya
January 7th, 2006 at 7:09 pm
Kedip2 mata aja deh. Apa bisa terlaksana sih!!!
January 9th, 2006 at 1:14 am
Mudah2an ini nggak cuman propaganda
, mungkin si produsen rokok, udah punay jurus jitu untuk menyiasati sepak-terjangnya pemda.. kalau disini mah, boro2 beli rokok, buat makan aja susah..
January 9th, 2006 at 5:06 pm
Merokok atau dirokok bakal kena denda. Untung aku gak merokok.
January 10th, 2006 at 3:20 pm
Saya sangat setuju dengan perda tersebut
November 1st, 2006 at 7:47 am
merokok memang berbahaya dan bikin polusi yah, tapi justru bahaya polusi kota yang di sebabkan asap kendaraan yang tiap hari kita nikmati itu lebih bahaya dari pada asap rokok, antisipasi polusi kendaraan ini simple, di mulai dari diri kita sendiri ajah, kita2 yang gak merokok justru penyumbang polusi terbesar lebih dari perokok yang sumbernya dari kendaraan yang kita gunakan. sudah saat nya kita bertanggung jawab
http://www.b2w-indonesia.or.id